Harian Padang-Wilayatul Hisbah atau Polisi Syariat Islam Kota Banda Aceh menangkap pasangan yang berbuat mesum di parkiran Masjid Teuku Umar Setui. Pasangan bukan suami-istri itu tidak lagi muda. Si pria, MY, berusia 69 tahun. Sedangkan si perempuan, RS, berusia 43 tahun.
Penangkapan pasangan itu bermula dari kecurigaan warga yang melihat mobil bergoyang-goyang di parkiran Masjid Teuku Umar Setui, Kota Banda Aceh. Warga kemudian melaporkannya kepada Polisi Syariat, dan aparat segera menggelandang pasangan itu ke kantor Wilayatul Hisbah.
MY dan RS mengaku saling mengenal dan menjalani asmara sejak tiga bulan terakhir. Mereka juga mengaku telah tiga kali melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, yang juga dilakukan di dalam mobil.
Polisi Syariat juga menyita mobil milik MY yang dijadikan tempat bercinta. Kaca mobil yang gelap membuat aksi keduanya nyaris tak terlihat oleh warga.
MY dan RS sama-sama memiliki pasangan resmi. Gejolak jiwa dan hasrat asmara membuat pasangan itu lupa usia. Mereka harus mempertangungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Keduanya dinyatakan melanggar qanun atau Peraturan Daerah Syariat Islam terkait mesum dengan hukuman maksimal dicambuk sembilan kali di depan umum.
Arman/Banda Aceh
Penangkapan pasangan itu bermula dari kecurigaan warga yang melihat mobil bergoyang-goyang di parkiran Masjid Teuku Umar Setui, Kota Banda Aceh. Warga kemudian melaporkannya kepada Polisi Syariat, dan aparat segera menggelandang pasangan itu ke kantor Wilayatul Hisbah.
MY dan RS mengaku saling mengenal dan menjalani asmara sejak tiga bulan terakhir. Mereka juga mengaku telah tiga kali melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, yang juga dilakukan di dalam mobil.
Polisi Syariat juga menyita mobil milik MY yang dijadikan tempat bercinta. Kaca mobil yang gelap membuat aksi keduanya nyaris tak terlihat oleh warga.
MY dan RS sama-sama memiliki pasangan resmi. Gejolak jiwa dan hasrat asmara membuat pasangan itu lupa usia. Mereka harus mempertangungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Keduanya dinyatakan melanggar qanun atau Peraturan Daerah Syariat Islam terkait mesum dengan hukuman maksimal dicambuk sembilan kali di depan umum.
Arman/Banda Aceh
Posting Komentar