admin admin Author
Title: Pembunuh Pacar Diancam Hukuman Mati
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harian Padang- SIJUNJUNG — Andri Yulisepri Andika (19) dan Bayu (19) terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap...
Harian Padang-SIJUNJUNG — Andri Yulisepri Andika (19) dan Bayu (19) terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Yunica Pratiwi Sukria (21). Mahasiswi semester I di Muaro Sijunjung itu dibunuh pada Kamis (9/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Mayatnya dibuang di Batang, Kuantan, Silolek.

Kapolres Sijunjung, AKBP Sugeng Riyadi, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdus Syukur, memberikan keterangan pers, Senin malam (20/1) menyangkut pembunuhan tersebut. Yulisepri adalah pacar dari Yunica. Dalam aksinya, ia dibantu seorang teman, Bayu.
Sugeng memaparkan, korban Yunica Pratiwi Sukria, dibunuh pacarnya Andri Yulisepri Ardika. Tindakan itu direncanakan dengan matang, mulai dari awal korban dijemput di tempat kosnya di Jorong Muaro Gambok, Nagari Muaro Sijunjung, hingga mayatnya dibuang di sungai terlaksana sesuai yang direncanakan kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Sugeng menambahkan kedua tersangka secara terus terang mengakui perbuatannya. Atas perbuatan itu tersangka diancam dengan pasal pembunuhan berencana pasal 338 junto pasal 340 jo pasal 55, 56 HUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara maksimal seumur hidup dan hukuman mati. “Saat ini kepolisian sudah menyita beberapa alat bukti seperti kayu balok 4×6 sepanjang, 60 centimeter yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Selain itu 5 unit HP milik korban dan pelaku, sebuah dompet milik korban serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik pelaku untuk mengangkut korban dari TKP pembunuhan ke tempat pembuangan jasad korban.
Sementara seutas kabel listrik yang digunakan pelaku untuk menjerat korban, saat ini masih dalam pencarian petugas.
Dari pengakuan tersangka Andri, kabel tersebut dibuangnya tak jauh dari lokasi korban dihabisi di belakang sebuah bangunan toko kosong di jalan Tol Pasar Jumat Kandang Baru. Namun ketika dilakukan pencarian , petugas tidak lagi menemukan kabel tersebut.
“Identitas korban dalam dompet dibakar pelaku setelah mayatnya dibuang ke sungai dan bersamaan HP milik korban juga dibuang ke sungai,” sebut Kapolres.
Dari pengakuan pelaku, ia mengenali korban melalui jejaring sosial Facebook dan telah berpacaran dengan korban selama sembilan bulan.
Untuk melengkapi berkas kedua tersangka, Polres Sijunjung berencana akan melakukan rekontruksi pembunuhan. Tapi kapan waktunya, tidak bisa dipastikan.
Kasusnya
Seperti diberitakan sebelumnya, hanya berselang 2 X 24 jam, polisi dapat mengungkap pembunuh mayat wanita tak dikenal yang ditemukan di Sungai Batang Kuantan, Jorong Silokek, Nagari Silokek, Sijunjung.
Menurut hasil interograsi di Polres Sijunjung, Selasa (14/1) korban dibunuh Andri warga Jorong Bukik Baliek, Nagari Taratak Baru, Kecamatan Tanjung Gadang.
Andri nekat membunuh karena sang pacar meminta pertanggungjawaban. Ia resah karena terbayang pernikahan dan posisi sebagai suami.
“Tiok sabanta inyo mintak pertanggungjawaban atas kehamilannya, ambo alun ingin menikah lai,” ujar Andri.
Andri mengaku tidak sanggup membunuh sendirian, sehingga dia mengajak temannya, Bayu. Begitu kesepakatan didapat dan telah mempersiapkan strategi yang matang, maka pada Kamis (9/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, korban dijemput pelaku ke kostsannya di depan Kampus STIPER, Muaro Sijunjung. Setelah dibangunkan di tempat kostnya, korban langsung dibawa ke Jorong Pasar Jumat, Nagari Muaro. Di tempat ini Bayu, sudah menunggu.
Walaupun sudah ada rencana untuk membunuh, sebelumnya korban sempat diajaknya melakukan hubungan suami istri di sebuah bangunan yang terdapat di jalan sana. Sementara Bayu menunggu di dalam semak. Usai itu sang pacar minta diantar pulang. Ajakan itu disetujui dan saat menuju keluar bangunan itulah Bayu memukul korban dengan sepotong balok hingga korban terjatuh.
Walaupun sudah mendapat pukulan keras itu, korban masih sempat berdiri dan berkata. “Apo ko?” sambil melihat orang yang memukulinya. Melihat korban masih hidup Bayu, langsung menjerat leher korban dengan seutas tali.
Andri dengan sigap membekap mulut korban. Setelah yakin korban tewas, kedua pelaku membawa jasad korban menuju Silokek sekitar 20 kilimeter dari TKP dengan menggunakan motor BA 5771.VW.
Sesampaia di Silokek, jasad korban dibuang ke Batang Kuantan. Pelaku juga mengaku, pembuangan jasad dilakukan dua kali, karena dibuang pertama menyangkut di batu, kemuadian diulang hingga jasad korban dibawa arus sungai ke hilir.
(courtesy:singgalang/ac/519)

About Author

Advertisement

Posting Komentar

Popular Posts

 
Top