admin admin Author
Title: Bintang Antikorupsi Tersangka Korupsi
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harian Padang.com -”Tutup telinga dan katakan… Tidak!” Begitu salah satu petikan Angelina Sondakh dalam iklan antikorupsi Partai Demokrat....
Harian Padang.com-”Tutup telinga dan katakan… Tidak!”
Begitu salah satu petikan Angelina Sondakh dalam iklan antikorupsi Partai Demokrat. Angie yang mengenakan dress biru itu pun mengacungkan jempol ke bawah untuk para koruptor.
Iklan antikorupsi ini pun seolah luntur dengan ditetapkannya Angie sebagai tersangka dugaan suap Wisma Atlet, Jumat (3/2). Iklan ini pernah menjadi media kampanye PD pada pemilu 2009 lalu.
Iklan dengan durasi 30 detik itu pun kembali memancing memori publik. Iklan itu kontras dengan kondisi Angie yang kini menjadi tersangka korupsi.
Sebagaimana dikutip detikcom, iklan Angie tersebut masih bisa diakses di Youtube. Bukan hanya itu saja, iklan Angie itu kembali dimunculkan dalam pemberitaan salah satu stasiun
televisi swasta, Jumat (3/2) sore.
Selain Angie, dalam iklan itu ada juga Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono dan politikus PD Tere. Di iklan itu juga muncul Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang juga menyerukan hal yang sama, “Tidak,” kata Anas sambil mengacungkan tangan.
Nama Anas juga banyak dikait-kaitkan dengan kasus Wisma Atlet. Anas berkali-kali sudah membantah dan menegaskan bahwa tudingan itu fitnah.
Ditetapkan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan politisi Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet. Angie disangka dengan pasal penyuapan.
“Tersangka barunya inisialnya AS, seorang perempuan,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Abraham mengenakan kemeja biru dan peci putih, ditemani Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Keterlibatan Angie dalam kasus itu memang sudah sering diungkapkan oleh para saksi, termasuk tersangka M Nazaruddin. Angie disebut menerima fee Rp5 miliar terkait proyek dimaksud.
Dalam berbagai kesempatan, Angie sudah membantah. Namun kesaksian di persidangan selalu menyudutkan keduanya. Bahkan, Nazaruddin sudah menyebut Angie layak jadi tersangka sejak awal. Terutama saat Angie menjelaskan hal itu di depan tim pencari fakta Partai Demokrat.
Saat ini, KPK juga telah mengajukan permohonan cekal atas Angie dan I Wayan Koster. “KPK, melalui ketuanya, Abraham Samad, telah secara resmi mengajukan permintaan cekal kepada AS dan WK,” ujar Wamenkum HAM, Denny Indrayana, dalam pesan singkatnya kepada detikcom kemarin.
Menunggu pemberkasan
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, mantan Putri Indonesia itu akan segera ditahan setelah pemberkasan selesai. “Tidak ada tersangka KPK yang tidak kita tahan. Kita sedang menunggu pemberkasan-pemberkasan,” ujar Abraham Samad.
KPK menjerat Angie dengan pasal berlapis. Ia terancam 5 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Abraham lagi.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah, “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000.”
Saat ditanya lebih jauh soal peran Angie dalam kasus tersebut, Abraham enggan menjelaskannya. Termasuk soal jumlah uang yang diduga diterima oleh mantan putri Indonesia tersebut. “Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkapnya. (*/004)(foto: tempo)

About Author

Advertisement

Posting Komentar

Popular Posts

 
Top