admin admin Author
Title: Sekolah Dilarang Lakukan Pungli
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harianpadang.com- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh menegaskan kementeriannya tidak menolerir pungutan liar sekol...

Harianpadang.com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh menegaskan kementeriannya tidak menolerir pungutan liar sekolah. Bila ada sekolah yang kedapatan mengutip pungli bagi siswa baru maka uang itu harus dikembalikan.
Untuk memantau pendaf taran siswa baru, Kemen dikbud menurunkan tim yang terdiri dari inspektorat dan direktorat terkait.
“Sekarang mereka sedang bergerak semua. Intinya, kalau ketahuan sekolah A dia memungut maka uang itu harus dikembalikan,” kata Nuh di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7).

Dia menjelaskan ada tiga biaya pendidikan yakni biaya operasional, investasi dan biaya personal. Pungli ba nyak terjadi terkait biaya personal siswa. Biaya personal yang dimaksud seperti pem belian seragam siswa. “Ini agak susah dikendalikan. Tapi prinsipnya tidak boleh memberatkan.
Nuh mengatakan sanksi terhadap sekolah yang mela kukan pungli diserahkan kepada pemerintah Kabupa ten/Kota. “Yang punya seko lah itu kabupaten/kota. Kita juga harus hargai hirarkis tersebut. Tapi kita harus mendorong atmosfer (upaya pencegahan) bisa dilakukan,” ujar dia.
Seperti diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ombudsman menemu kan 112 kasus pelanggaran di dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) di tujuh provinsi. Kasus yang terjadi adalah pungutan saat pendaftaran, pungutan daftar ulang dan pungutan sekolah. (*)

About Author

Advertisement

Posting Komentar

Popular Posts

 
Top