harianpadang.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan tidak khawatir mendapat penilaian negatif terkait pertemuan dengan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo di Mabes Polri.
Alasannya, pada pertemuan tersebut tidak ada intervensi antara pimpinan kedua institusi. Menurut Abraham, pertemuannya dengan Timur Pradopo untuk membicarakanpenanganan kasus dugaan korupsi dana pengadaan barang simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kedua pimpinan juga membicarakan mengenai barang bukti hasil penggeledahan kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jalan MT Haryono, Jakarta.
"Juga masalah MoU yang kita bawa semua, baik itu pihak kepolisian dan kejaksaan," kata Samad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 31 Juli 2012.
Samad menegaskan KPK tidak akan kesulitan mendapatkan berkas-berkas dari kasus tersebut. Sebab, sudah ada kerjasama dengan Polri. Termasuk kesepakatan soal barang bukti hasil penggeledahan.
"Bahwa barang bukti tersebut akan dibawa ke KPK untuk diverifikasi. Kemudian yang dibutuhkan oleh kepolisian akan kami kembalikan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyatakan dukungannya terhadap KPK dalam menuntaskan kasus ini. "Komitmen-komitmen memang harus kita bangun. Artinya apa yang saat ini dalam proses nantinya masyarakat akan diberitahu," katanya.
Timur juga belum dapat memutuskan apakah tersangka kasus ini, mantan Kakorlantas Irjen Pol DS akan dimutasi atau dinonaktifkan.
"Tentunya, itu yang masih kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kita belum sampai ke sana," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mensinyalir DS terlibat pengadaan alat simulasi SIM sejak 27 Juli 2012 senilai Rp189 miliar. KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp90-100 miliar. Gubernur Akpol itu disangka menyalahgunakan kewenangan.
DS diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (umi)
"Juga masalah MoU yang kita bawa semua, baik itu pihak kepolisian dan kejaksaan," kata Samad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 31 Juli 2012.
Samad menegaskan KPK tidak akan kesulitan mendapatkan berkas-berkas dari kasus tersebut. Sebab, sudah ada kerjasama dengan Polri. Termasuk kesepakatan soal barang bukti hasil penggeledahan.
"Bahwa barang bukti tersebut akan dibawa ke KPK untuk diverifikasi. Kemudian yang dibutuhkan oleh kepolisian akan kami kembalikan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo menyatakan dukungannya terhadap KPK dalam menuntaskan kasus ini. "Komitmen-komitmen memang harus kita bangun. Artinya apa yang saat ini dalam proses nantinya masyarakat akan diberitahu," katanya.
Timur juga belum dapat memutuskan apakah tersangka kasus ini, mantan Kakorlantas Irjen Pol DS akan dimutasi atau dinonaktifkan.
"Tentunya, itu yang masih kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kita belum sampai ke sana," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mensinyalir DS terlibat pengadaan alat simulasi SIM sejak 27 Juli 2012 senilai Rp189 miliar. KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp90-100 miliar. Gubernur Akpol itu disangka menyalahgunakan kewenangan.
DS diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun. (umi)
© VIVA.co.id
Posting Komentar