Harianpadang.com-Petualangan tersangka pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian.
Kendatipun telah berupaya kabur untuk menghindari perbuatan terkutuk itu, namun akhirnya lelaki Pirin 26, disitumbinkan.
Peristiwa itu sebenarnya sudah lama tercium, baik oleh keluarga korban maupun orang kampung. Tapi tersangka keburu kabur, melarikan diri ke tempat keluarganya di Kecamatan Rao.
Polisi yang dilapori keluarga korban atas peristiwa perbuatan cabul terhadap Mince 14 (nama samaran-red), berupaya memburu tersangka. Berselang tak berapa lama kemudian, akhirnya ter sangka dapat dibekuk aparat.
Terungkapnya aib lelaki bertampang perlente ini, setelah ibu kandung korban melihat adanya kelainan terhadap tubuh gadis jolong gadang itu. Siasat punya siasat, akhirnya Mince, mengakui secara jujur bahwa dirinya sudah berbadan dua.
Tak hanya itu, malahan Mince juga mengakui aib itu adalah perbuatan Pirin yang sama-sama warga Aia Panjang, Jorong Kauamang, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Mendengar pengakuan polos itu, alangkah terperanjatnya sang ibu sehingga peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Panti.
Menurut Kapolsek Panti melalui Kasnit Reskrim Ipda Roni AZ, Minggu (22/7), petaka itu berawal pada Februari 2012 lalu di sebuah rumah kosong di Kampung Aia Panjang, korban dipaksa untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Karena dipaksa di bawah ancaman, Mince hanya bisa pasrah, sehingga perbuatan itupun berlangsung.
Berkat adanya informasi dari masyarakat, akhirnya lelaksi beristri dua itu diringkus tanpa perlawanan di persembunyiannya di Kecamatan Rao. ‘’Tersangka pelaku cabul itu dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 81 ayat ke (2) jo Pasal 82 UU no 23. tahun 2002, tentang perlindungan anak,’’ ujar Roni AZ. (216)
Peristiwa itu sebenarnya sudah lama tercium, baik oleh keluarga korban maupun orang kampung. Tapi tersangka keburu kabur, melarikan diri ke tempat keluarganya di Kecamatan Rao.
Polisi yang dilapori keluarga korban atas peristiwa perbuatan cabul terhadap Mince 14 (nama samaran-red), berupaya memburu tersangka. Berselang tak berapa lama kemudian, akhirnya ter sangka dapat dibekuk aparat.
Terungkapnya aib lelaki bertampang perlente ini, setelah ibu kandung korban melihat adanya kelainan terhadap tubuh gadis jolong gadang itu. Siasat punya siasat, akhirnya Mince, mengakui secara jujur bahwa dirinya sudah berbadan dua.
Tak hanya itu, malahan Mince juga mengakui aib itu adalah perbuatan Pirin yang sama-sama warga Aia Panjang, Jorong Kauamang, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.
Mendengar pengakuan polos itu, alangkah terperanjatnya sang ibu sehingga peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Panti.
Menurut Kapolsek Panti melalui Kasnit Reskrim Ipda Roni AZ, Minggu (22/7), petaka itu berawal pada Februari 2012 lalu di sebuah rumah kosong di Kampung Aia Panjang, korban dipaksa untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Karena dipaksa di bawah ancaman, Mince hanya bisa pasrah, sehingga perbuatan itupun berlangsung.
Berkat adanya informasi dari masyarakat, akhirnya lelaksi beristri dua itu diringkus tanpa perlawanan di persembunyiannya di Kecamatan Rao. ‘’Tersangka pelaku cabul itu dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 81 ayat ke (2) jo Pasal 82 UU no 23. tahun 2002, tentang perlindungan anak,’’ ujar Roni AZ. (216)
Posting Komentar