admin admin Author
Title: Anggota DPRD Padang Musni Zen Disidangkan
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harianpadang.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eli Roza menyatakan eksepsi terdakwa Musni Zen, anggota DPRD Padang yang membantah mempelintir ...
Harianpadang.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eli Roza menyatakan eksepsi terdakwa Musni Zen, anggota DPRD Padang yang membantah mempelintir anaknya, FZ, 16, dan mencekik istrinya, Jusniati, 40, akan dibuktikan dalam persidangan.
Demikian dikatakan Eli Roza di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu, (12/12) di hadapan majelis hakim yang dipimpin Asmar dengan hakim anggota Astriwati menanggapi eksepsi terdakwa Musni Zen yang merupakan anggota DPRD Padang.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Eli Roza melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak gadisnya, FL dan istrinya Jusniati. Musni Zein didakwa memelintir tangan dan melempar anak kandungnya FZ dengan ember. Disebutkan juga terdakwa Musni mencekik istrinya Jusniati (40). Sebab itulah, JPU menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dugaan penganiayaan yang dilakukan Musni Zen pada 25 Merat lalu, di rumahnya Komplek Perumahan Bumi Minang 1, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. “Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandung dan istrinya,” kata Eli Roza.
Dakwaan penganiayaan yang membuat Musni jadi pesakitan berawal saat Musni menyuruh anaknya FZ untuk meminta uang Rp500 ribu kepada Jusniati yang merupakan istrinya. Namun, Flori menolak. Dia tidak mau mengikuti perintah ayah kandungnya itu. Keduanya sempat bertengkar.
Lalu Flori masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Ketika itu, terdakwa mengaku terdesak mau ke WC dan meminta FZ membuka pintu. Tapi, FZ tidak mau membukanya, sehingga terjadi tarik-menarik, sehingga tangan FZ terkilir. Mendapat kekerasan dari ayahnya, Flori menangis. Musni juga sempat melemparnya dengan ember.
Usai insiden itu, Jusniati datang dan menanyakan kepada Musni, kepada dirinya tega memelintir tangan anak kandungnya. Akan tetapi, bukannya jawaban yang didapat, Jusniati malah dicekik. Dia juga terjatuh karena didorong dengan keras.
Tidak terima, Jusniati dan FZ akhirnya melapor ke polisi. Dalam visum yang dilakukan oleh Dr Sri Hartati dan dikeluarkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin terungkap kalau leher Jusniati mengalami memar, tangannya juga terluka dan mengeluarkan darah. Sedangkan FZ mengalami luka memar di pergelangan tangan dan terluka di jari manis.
Sementara, Musni Zen sendiri membantah telah memelintir tangan Flori. Tapi, jaksa bersikukuh kalau apa yang dituangkan dalam dakwaan, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua korban dan beberapa saksi.
Kasus ini masih terus berjalan. Rencananya, pekan depan majelis hakim akan mengeluarkan putusan sela. (013/singgalang)

About Author

Advertisement

Posting Komentar

Popular Posts

 
Top