admin admin Author
Title: Sampai dengan 1 Januari Investor Diberi Waktu
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harianpadang.com- Pertemuan kedua an­tara Forum Anak Nagari Pauh Duo dengan PT Supreme Energy Muaralabuh yang mem­bahas tentang tuntutan...

Harianpadang.com-Pertemuan kedua an­tara Forum Anak Nagari Pauh Duo dengan PT Supreme Energy Muaralabuh yang mem­bahas tentang tuntutan masyarakat untuk menyepakati perjanjian tertulis (Mo­meran­dum of Understanding) belum membuahkan hasil. Diskusi belangsung alot, Selasa (4/12) di aula kantor Bupati Solok Selatan.

Pertemuan itu di fasilitasi Pemkab Solsel dan Muspida, Bupati Solok Selatan H Mu­zni Zakaria, Wakil Bupati Abdul Rahman, Kapolres Solsel AKBP Djoko Trisulo, Perwira Penghubung Mayor Dodit Susanto. Masyarakat mem­bubarkan diri karena sudah empat jam berdiskusi, masya­rakat merasa lemah dengan dalil hukum.
Berdasarkan pengamatan Haluan di lokasi, ada beberapa tuntutan masyarakat dengan surat pernyataan bernomor: 07/FANPDB/XII-2012. Dalam surat itu, anak nagari beserta ninik-mamak masyarakat Hukum Adat Alam Pauh Duo belum dapat menerima kebe­radaan PT Supreme Energi Muaralabuh. Inti surat itu, masyarakat memberikan tenggat waktu sampai 1 Ja­nuari 2013, kalau tidak dipe­nuhi tuntutan itu, maka masyarakat Adat Pauh Duo akan menduduki lokasi PT Supreme Energy Muaralabuh.
Isi pernyataan itu adalah jika terjadi dampak negatif dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi, baik dari segi kesehatan maupun dampak terhadap lingkungan, maka PT Supreme Energy harus menyatakan bertang­gung jawab atas kejadian tersebut.
Tanah yang digunakan adalah Tanah Ulayat Alam Pauh Duo, sementara MoU yang dibuat hanya mencan­tumkan kepentingan pihak PT Supreme Energy dan pihak Pemkab Solok Selatan tanpa ada menyinggung kepentingan dan kesejahteraan masya­rakat setempat. Makanya, MoU tersebut harus diubah atau dibuat kembali dengan mencantumkan kepentingan dan kesejahteraan masya­rakat Hukum Adat Alam Pauh Duo sebagai kompensasi bagi pemilik tanah ulayat.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman, dan pihak perusahaan, VP Relations dan SHE PT Supre­me Energy Prijandaru Effendi sudah berupaya menjelaskan tentang perbedaan topografi daerah Solsel yang mengan­dung panas bumi dengan topografi tanah yang mengan­dung minyak dan gas.
Wakil Bupati Solsel Abdul Rahman mengatakan, peme­rintah daerah tidak ada me­mihak siapa-siapa. “Peme­rintah baik pusat maupun daerah memikirkan kebaikan rakyat. Tidak ada niat untuk menga­niaya rakyatnya. Untuk mem­percepat mewujudkan ke­sejah­teraan masyarakat, maka perlu investasi,” katanya.
Sementara itu, Vice Pre­sident Relation & She PT. SEML, Prijandaru Effendi didampingi Vice President Support PT. SEML, Radikal Utama,  menjelaskan  sebagai perusahaan berbadan hukum di Indonesia, pihaknya terikat dan tunduk pada semua atu­ran hukum. Termasuk yang berkaitan dengan masalah pengelolaan dan tanggung­jawab terhadap lingkungan hidup. Ini diatur dalam Un­dang-undang nomor 32 tahun 2009, UU nomor 27 tahun 2003, UU nomor 7 tahun 2004, UU nomor 5 tahun 1990, serta Surat Keputusan Bupati Solok Selatan nomor 660.32.sk.ukl.upl.V tahun 2009. Dari ketentuan tersebut, kata Prijandaru, jelas-jelas diatur bahwa sudah kewajiban dan tanggungjawab perusa­haan apabila terjadi dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
Atas jawaban PT. SEML tersebut, Ahmad Jalinus bersama perwakilan dari anak Nagari Pauh Duo menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan PT SEML. Hanya saja, mereka menyatakan perlu jaminan berupa MoU antara perusahaan dengan masyarakat apabila terjadi dampak lingkungan di kemu­dian hari. “Selanjutnya bagai­mana pengakuan tentang tanah ulayat Alam Pauh Duo. Perlu kami tegaskan,  yang punya bukan KAN tetapi 96 ninik mamak,” kata Ahmad.
Terhadap hal itu, Pri­jandaru mengatakan per­soalan tanah ulayat dise­rahkan kepada Pemkab Solsel. Sebab sebagai investor me­reka memperoleh informasi bahwa tanah tersebut adalah ta­nah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh negara.
Untuk diketahui, PT Su­pre­me Energy Muaralabuh merupakan perusahaan yang berinvestasi mencapai Rp6 triliun lebih. Meskipun peru­sahaan masih dalam tahapan eksplorasi penggalian sumur pertama. Namun, kontribusi terhadap masyarakat sekitar lumayan banyak.
Mulai dari kompensasi atas pembebasan lahan, mengajak ninik-mamak studi banding, ingin mem­bangun­kan pasar tetapi kesu­litan pembebasan lahan. Padahal disediakan dana Rp200 juta untuk pembebasan lahannya, melatih keteram­pilan bordir bagi ibu-ibu rumah tangga, dan mem­per­lebar badan jalan Pauh Duo.
“Sebenarnya, kami belum menghasilkan, bisa saja energy yang diprediksi itu tidak ditemukan. Namun, pimpinan kami di pusat ingin menjadi bagian masyarakat Solsel yang baik maka setiap tahun akan ada pembangunan yang dibantu perusahaan sesuai kebutuhan masyarakat se­tempat,” katanya. (h/col)

About Author

Advertisement

Posting Komentar

Popular Posts

 
Top