Harianpadang.com-Pertemuan kedua antara Forum Anak Nagari Pauh Duo dengan PT Supreme Energy Muaralabuh yang membahas tentang tuntutan masyarakat untuk menyepakati perjanjian tertulis (Momerandum of Understanding) belum membuahkan hasil. Diskusi belangsung alot, Selasa (4/12) di aula kantor Bupati Solok Selatan.
Pertemuan itu di fasilitasi Pemkab Solsel dan Muspida, Bupati Solok Selatan H Muzni Zakaria, Wakil Bupati Abdul Rahman, Kapolres Solsel AKBP Djoko Trisulo, Perwira Penghubung Mayor Dodit Susanto. Masyarakat membubarkan diri karena sudah empat jam berdiskusi, masyarakat merasa lemah dengan dalil hukum.
Berdasarkan pengamatan Haluan di lokasi, ada beberapa tuntutan masyarakat dengan surat pernyataan bernomor: 07/FANPDB/XII-2012. Dalam surat itu, anak nagari beserta ninik-mamak masyarakat Hukum Adat Alam Pauh Duo belum dapat menerima keberadaan PT Supreme Energi Muaralabuh. Inti surat itu, masyarakat memberikan tenggat waktu sampai 1 Januari 2013, kalau tidak dipenuhi tuntutan itu, maka masyarakat Adat Pauh Duo akan menduduki lokasi PT Supreme Energy Muaralabuh.
Isi pernyataan itu adalah jika terjadi dampak negatif dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi panas bumi, baik dari segi kesehatan maupun dampak terhadap lingkungan, maka PT Supreme Energy harus menyatakan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Tanah yang digunakan adalah Tanah Ulayat Alam Pauh Duo, sementara MoU yang dibuat hanya mencantumkan kepentingan pihak PT Supreme Energy dan pihak Pemkab Solok Selatan tanpa ada menyinggung kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Makanya, MoU tersebut harus diubah atau dibuat kembali dengan mencantumkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Hukum Adat Alam Pauh Duo sebagai kompensasi bagi pemilik tanah ulayat.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Wakil Bupati Solok Selatan Abdul Rahman, dan pihak perusahaan, VP Relations dan SHE PT Supreme Energy Prijandaru Effendi sudah berupaya menjelaskan tentang perbedaan topografi daerah Solsel yang mengandung panas bumi dengan topografi tanah yang mengandung minyak dan gas.
Wakil Bupati Solsel Abdul Rahman mengatakan, pemerintah daerah tidak ada memihak siapa-siapa. “Pemerintah baik pusat maupun daerah memikirkan kebaikan rakyat. Tidak ada niat untuk menganiaya rakyatnya. Untuk mempercepat mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu investasi,” katanya.
Sementara itu, Vice President Relation & She PT. SEML, Prijandaru Effendi didampingi Vice President Support PT. SEML, Radikal Utama, menjelaskan sebagai perusahaan berbadan hukum di Indonesia, pihaknya terikat dan tunduk pada semua aturan hukum. Termasuk yang berkaitan dengan masalah pengelolaan dan tanggungjawab terhadap lingkungan hidup. Ini diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009, UU nomor 27 tahun 2003, UU nomor 7 tahun 2004, UU nomor 5 tahun 1990, serta Surat Keputusan Bupati Solok Selatan nomor 660.32.sk.ukl.upl.V tahun 2009. Dari ketentuan tersebut, kata Prijandaru, jelas-jelas diatur bahwa sudah kewajiban dan tanggungjawab perusahaan apabila terjadi dampak lingkungan akibat aktivitas perusahaan.
Atas jawaban PT. SEML tersebut, Ahmad Jalinus bersama perwakilan dari anak Nagari Pauh Duo menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan PT SEML. Hanya saja, mereka menyatakan perlu jaminan berupa MoU antara perusahaan dengan masyarakat apabila terjadi dampak lingkungan di kemudian hari. “Selanjutnya bagaimana pengakuan tentang tanah ulayat Alam Pauh Duo. Perlu kami tegaskan, yang punya bukan KAN tetapi 96 ninik mamak,” kata Ahmad.
Terhadap hal itu, Prijandaru mengatakan persoalan tanah ulayat diserahkan kepada Pemkab Solsel. Sebab sebagai investor mereka memperoleh informasi bahwa tanah tersebut adalah tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh negara.
Untuk diketahui, PT Supreme Energy Muaralabuh merupakan perusahaan yang berinvestasi mencapai Rp6 triliun lebih. Meskipun perusahaan masih dalam tahapan eksplorasi penggalian sumur pertama. Namun, kontribusi terhadap masyarakat sekitar lumayan banyak.
Mulai dari kompensasi atas pembebasan lahan, mengajak ninik-mamak studi banding, ingin membangunkan pasar tetapi kesulitan pembebasan lahan. Padahal disediakan dana Rp200 juta untuk pembebasan lahannya, melatih keterampilan bordir bagi ibu-ibu rumah tangga, dan memperlebar badan jalan Pauh Duo.
“Sebenarnya, kami belum menghasilkan, bisa saja energy yang diprediksi itu tidak ditemukan. Namun, pimpinan kami di pusat ingin menjadi bagian masyarakat Solsel yang baik maka setiap tahun akan ada pembangunan yang dibantu perusahaan sesuai kebutuhan masyarakat setempat,” katanya. (h/col)
Posting Komentar