Harianpadang.com-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Adnan Pandu Pradja menjawab isu bocornya dokumen yang diduga surat
perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas Urbaningrum dalam kasus
korupsi.
Adnan mengaku menandatangani surat yang sempat beredar
di media massa. Karena itu dia yakin dokumen tersebut asli. "Kalau
dokumen asli, tapi masalahnya di luar," kata Adnan Pandu Pradja di
gedung KPK, Jakarta, Rabu 13 Februari 2013.
Adnan menuturkan,
surat yang saat itu ditandatanganinya adalah surat administrasi sebelum
sprindik diterbitkan. Biasanya, kata dia, surat itu terdiri dari 2
salinan.
Salinan pertama, surat hanya ditandatangani ketua KPK.
Sementara salinan surat kedua ada stempel dan semua pimpinan ikut tanda
tangan, juga Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan.
"Ini (surat copy kedua) dibuat setelah gelar perkara, dihadiri pimpinan setelah sepakat untuk ke penyidikan," Adnan menjelaskan.
Menurut
Adnan, salinan surat pertama dan kedua itu diletakkan di meja kerjanya
pada Kamis malam. Karena sudah disebut telah ada gelar perkara, maka
dirinya langsung menandatangani salinan surat kedua.
Anas Belum Tersangka
Jumat
pagi, Adnan langsung mencoret tandatangannya pada copy surat kedua,
karena ternyata gelar perkara belum dilakukan. "Sampai saat ini Anas
belum jadi tersangka," ujar Adnan.
Meski begitu, Adnan tidak
menampik adanya pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Ketua Umum
Partai Demokrat itu. Bahkan Adnan menyatakan, untuk kasus gratifikasi
mobil Toyota Harrier, Anas sudah memenuhi unsur pidana korupsi.
"Tapi nilainya di bawah Rp1 miliar, mungkin levelnya bukan KPK," katanya. (umi)
© VIVA.co.id
Dokumen Sprindik Anas Asli, Wakil Ketua KPK Akui Tanda Tangan
Title: Dokumen Sprindik Anas Asli, Wakil Ketua KPK Akui Tanda Tangan
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harianpadang.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Pradja menjawab isu bocornya dokumen yang diduga surat per...
Posting Komentar