Senjata itu diamankan dari dua warga yang berada di pintu masuk lokasi berlangsungnya rapat pleno.
Kapolda Papua Irjen Pol Tito Karnavian membenarkan adanya penemuan
senjata api tersebut. "Betul, anggota telah menyita dua senjata api
jenis FN dan Shotgun dari warga yang berada di pintu masuk GOR
Cenderawasih," ujarnya.
Selain menemukan dua senjata api, polisi juga menemukan sebilah
badik dari warga yang hendak masuk ke areal berlangsungnya rapat pleno.
Kapolda menambahkan, para pemilik senjata itu saat ini sedang
diperiksa secara intensif oleh penyidik. "Mereka masih menjalani
pemeriksaan, untuk kepemilikan senjata api masih di-croscek surat izinnya," kata dia.
Namun, Tito mengaku bahwa pelaksanaan rapat pleno KPU untuk
penetapan gubernur dan wakil gubernur Papua secara umum berlangsung aman
dan tertib. "Tidak ada mobilisasi massa, semua berjalan kondusif.
Bahkan, rapat plenonya juga berlangsung demokratis," ujarnya.
Sementara itu, rapat pleno KPU itu hanya dihadiri satu kandidat
yakni nomor urut 3. Lima kandidat lain tidak hadir. Pasangan Nooakh
Nawipa-Johanes Wob dari jalur perseorangan melakukan aksi walk out. Mereka menganggap Pemilukada berlangsung tidak jujur dan adil serta meminta dilakukan pemilihan ulang.
"Kami tidak terima hasil pemilukada ini karena banyak terjadi
kecurangan dan intimidasi di mana-dimana, sehingga kami menuntut
Pemilukada ulang," kata Noahk sambil meninggalkan ruang rapat.
Rapat pleno masih berlangsung, sudah sekitar 20 dari 29
kabupaten/kota yang menyampaikan hasil rekapitulasi suara. Dari 20
kabupaten itu pasangan nomor urut 3 Lukas Enembe-Klemen Tinal masih
unggul jauh.
Sedangkan pasangan yang tidak hadir adalah MR. Kambu-Blasius
Pakage, Alex Hesegem-Marthin Kayoi, Wellington Wenda-Weynand Watori, dan
Habel Suwa-Yop Kogoya.
Jalur Hukum
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua mempersilahkan
pihak yang tidak puas dengan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan
suara pemilukada gubernur dan wakil gubernur Papua menempuh jalur hukum
dengan melapor ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau tidak puas dengan perhitungan ini silahkan melanjutkan
gugatan ke jalur hukum," ujar Ketua KPU Provinsi Papua Beny Suweni atas
sejumlah interupsi yang terjadi saat berlangsungnya rapat pleno.
Sebab, menurutnya, menempuh jalur hukum menjadi langkah yang elegan
daripada mengganggu jalannya rapat pleno. "Tidak masalah jika menempuh
jalur hukum dengan melapor ke MK, itu hak setiap warga," ujarnya. (eh)
Posting Komentar