Empat orang terperiksa kasus dugaan suap pajak yang ditangkap penyidik KPK kemarin, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, penyidik memperbolehkan empat orang terperiksa itu kembali ke kediamannya masing-masing.
"Sementara empat orang lainnya malam ini akan diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Rabu, 10 April 2013.
Keempat orang terperiksa dalam kasus yang melibatkan penyidik pajak itu adalah RT, AH, W dan S. RT diketahui merupakan teman AH, sementara AH merupakan wajib pajak, sedangkan W adalah manajer keuangan perusahaan AH dan S adalah konsultan pajak AH.
Dalam kasus, KPK akhirnya menetapkan oknum penyidik pajak berinisial PR sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan pajak pribadi. PR ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1X24 jam oleh penyidik.
"Kesimpulannya bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka PR," kata Johan
PR yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Pusat disangka melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP.
Johan mengatakan, penyidik menduga PR melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara melakukan pemerasan terhadap wajib pajak, dalam hal ini AH. "Setelah ditelusuri modusnya terkait dengan dugaan pemerasan," ujar Johan.
Kemarin, penyidik menangkap tangan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Masing-masing berinisial PR, RT dan AH. Malam harinya penyidik kembali membawa satu orang berinisial W ke gedung KPK. Selanjutnya siang tadi penyidik kembali membawa satu orang lagi berinisial S yang merupakan konsultan pajak AH.
Penyidik berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp25 juta dalam tas plastik hitam. Uang tersebut diduga merupakan komitmen dari jumlah Rp125 juta yang bakal dijanjikan kepada PR untuk mengurus pajak pribadi AH. (eh)
© VIVA.co.id
Posting Komentar