admin admin Author
Title: Izin BPR Berok Gunung Pangilun Dicabut
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harianpadang.com -Bank Indonesia sejak Jum'at (5/4) resmi membekukan izin dan operasional BPR Berok Gunung Panggilun. Selanjutnya penu...

Harianpadang.com-Bank Indonesia sejak Jum'at (5/4) resmi membekukan izin dan operasional BPR Berok Gunung Panggilun. Selanjutnya penuntasan dana nasabah dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Atas keputusan ini nasabah BPR diminta tidak panik dan jangan sampai dirayu calo.
Dicabutnya izin BPR Berok Gunung Panggilun ini menurut Deputi Perwakilan BI Wilayah VIII Emil Akbar telah melewati prosedur yang berlaku. "Bank itu sudah diberi waktu dan diawasi khusus oleh BI untuk melakukan penyehatan selama enam bulan," ujarnya Emil, Jumat (5/4) lalu.
"Pengawasan Khusus (Wassus) BPR Berok Gunung Pangilun kita lakukan sejak 13 September 2012. Dan selama masa Wassus tersebut sudah dilakukan berbagai upaya untuk menyehatkan BPR tersebut. Namun ternyata upaya penyehatan tidak berhasil sehingga kita harus mencabut izin usahanya," ujarnya.
Gubernur BI menutup PT BPR Berok Gunung Pangilun yang beralamat di Jalan Pasar Alai nomor 17-B Padang melalui Keputusan nomor 15/38/KEP.GBI/2013 tanggal 5 April 2013. "Penutupan juga termasuk kepada tiga kantor kas jaringan BPR tersebut masing-masing beralamat di Siteba, Bandar Buat dan Pasar Raya," ujarnya.
BI juga meminta masyarakat yang memiliki rekening di PT BPR Berok Gunung Pangilun untuk bersikap tenang. Masyarakat diminta juga proaktif membantu LPS dalam melakukan verifikasi lebih lanjut sehingga pada waktunya dana masyarakat di BPR dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang mentake-over operasional BPR Berok Gunung Panggilun pasca dibekukan izinnya oleh Gubenur BI, butuh waktu dua tahun untuk proses likuidasi BPR tersebut. "Perlu waktu dua tahun maksimal untuk melakukan proses likuidasi dan pembayaran dana nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berok Gunung Pangilun," ujar Direktur LPS, Nurcahyo pada wartawan usai pencabutan BPR Gunung Panggilun.
LPS menghimbau nasabah BPR Berok Gunung Pangilun untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi. Kepada karyawan BPR tersebut, LPS meminta untuk membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.
"Kami juga mengingatkan masyarakat nasabah tidak terpancing dengan pihak-pihak yang mengaku bisa membantu mempercepat pencairan dana, di luar LPS itu calo, karena tidak ada yang bisa melakukan proses cepat pencairan dana karena seluruh proses ditangani LPS dengan tenggat waktu yang sudah terjadwal," ujarnya.
. ( vly/pm ) 

About Author

Advertisement

Posting Komentar

Popular Posts

 
Top