Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang dalam operasi tangkap tangan kasus suap pengurusan pajak pribadi. Dalam kasus tersebut penyidik KPK menangkap tiga orang berinisial PR, RT dan AH.
"Yang diterima hari ini Rp125 juta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa, 9 April 2013.
Menurut Johan, uang tersebut diserahkan RT, pihak swasta kepada PR, penyidik Ditjen Pajak di lorong Stasiun Gambir pintu selatan. Uang dalam pecahan Rp100 ribu itu ditaruh di dalam tas plastik.
Informasi yang diterima VIVAnews, uang yang diterima PR merupakan bagian dari komitmen fee yang akan diserahkan AH selaku pengusaha kepada PR melalui RT. Rencananya uang yang dijanjikan sebesar Rp600 juta. (umi)
Posting Komentar