Harian Padang-Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Senin, 17 November 2014, menyatakan bahwa penghentian sementara program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dilakukan untuk mengkaji ulang sejumlah hal penting yang terkait dengannya.
"Kemendagri perlu evaluasi dan merancang strategi baru atau perbaikan sistem e-KTP mulai 2011," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada VIVAnews.
"Kemendagri perlu evaluasi dan merancang strategi baru atau perbaikan sistem e-KTP mulai 2011," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada VIVAnews.
Setidaknya, ia melanjutkan, dengan penghentian sementara proses pembuatan e-KTP itu Kementerian Dalam Negeri dapat melakukan evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas data e-KTP yang sudah dihimpun. Evaluasi juga bisa dilakukan terhadap sistem teknologi, sistem administrasi kependudukan, serta sistem keamanan data e-KTP. Pemerintah pun perlu menginventarisasi ulang ketersediaan perangkat dan blanko.
Tjahjo menjelaskan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan e-KTP yang berbeda melahirkan duadatabase atau basis data yang terpisah. Basis data SIAK adalah data operasional administrasi di daerah. Sedangkan basis data e-KTP merupakan data awal dan hanya sekali update.
Aplikasi ini indikasinya masih dikelola oleh pengembang dari luar negeri. "Pengembangan aplikasi dilakukan secara remote dari luar sehingga muncul potensi data kependudukan diambil pihak yang tidak berhak," kata Tjahjo.
Di sisi lain, menurut Tjahjo, hal yang masih harus dicermati adalah imbas aplikasi dan basis data masih dikelola vendor pelaksana. Dampak dari ada dua basis data SIAK dan e-KTP ini menyebabkan tidak jelasnya acuan yang bisa dijadikan sebagai referensi kependudukan.
"Kerahasiaan data kependudukan atau rahasia negara menjadi tidak terjamin, wajar terjadi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun dan e-KTP tidak dapat digunakan sebagai alat identifikasi penduduk. Ini yang dipersoalkan," kata Tjahjo.
Selain itu, basis kartu e-KTP dengan indikasi tidak akurat menyebabkan gagalnya integritas data pada instansi lain, misal Komisi Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, dalam rapat koordinasi kependudukan yang diselenggarakan di Yogyakarta, Minggu, 16 November 2014, ia mengusulkan solusi untuk segera melakukan penyempurnaan aplikasi dan basis data SIAK dengan melakukan penggabungan terhadap aplikasi e-KTP.
Tjahjo juga mendorong penggunaan SIAK di seluruh Indonesia dengan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK."Yang penting pembersihan data sampah, data kependudukan yang sudah terhimpun secara berkala," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Menurut Tjahjo, e-KTP disiapkan sebagai acuan jati diri penduduk Indonesia yang terintegrasi dengan intansi lain dengan penguasaan sistem teknologi yang aman dan independen. Apalagi e-KTP bakal difungsikan sebagai pendukung Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu keluarga Sejahtera.
Mencermati hal tersebut di atas, Tjahjo menginstruksikan jajarannya agar pembenahan seluruh sistem yang ada harus selesai pada Januari 2015. Tetapi, pelayanan kepada masyarakat terkait proses kartu tanda penduduk yang setiap harinya mencapai 15 ribu permintaan harus tetap dilayani, dalam arti didata dan dicatat dahulu atau diberi surat keterangan sementara.
"Setelah sistem clear dan clean, baru diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan jaminan e-KTP dari negara yang bertanggung jawab kepada warga negaranya," kata Tjahjo.
Selain itu, basis kartu e-KTP dengan indikasi tidak akurat menyebabkan gagalnya integritas data pada instansi lain, misal Komisi Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, dalam rapat koordinasi kependudukan yang diselenggarakan di Yogyakarta, Minggu, 16 November 2014, ia mengusulkan solusi untuk segera melakukan penyempurnaan aplikasi dan basis data SIAK dengan melakukan penggabungan terhadap aplikasi e-KTP.
Tjahjo juga mendorong penggunaan SIAK di seluruh Indonesia dengan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK."Yang penting pembersihan data sampah, data kependudukan yang sudah terhimpun secara berkala," kata mantan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Menurut Tjahjo, e-KTP disiapkan sebagai acuan jati diri penduduk Indonesia yang terintegrasi dengan intansi lain dengan penguasaan sistem teknologi yang aman dan independen. Apalagi e-KTP bakal difungsikan sebagai pendukung Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu keluarga Sejahtera.
Mencermati hal tersebut di atas, Tjahjo menginstruksikan jajarannya agar pembenahan seluruh sistem yang ada harus selesai pada Januari 2015. Tetapi, pelayanan kepada masyarakat terkait proses kartu tanda penduduk yang setiap harinya mencapai 15 ribu permintaan harus tetap dilayani, dalam arti didata dan dicatat dahulu atau diberi surat keterangan sementara.
"Setelah sistem clear dan clean, baru diberikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mendapatkan jaminan e-KTP dari negara yang bertanggung jawab kepada warga negaranya," kata Tjahjo.
Posting Komentar