admin admin Author
Title: Kasus Suap Hutan Riau, KPK Periksa Kepala Dinas Perkebunan
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harian  P adang.com- Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Koru...
Harian Padang.com-Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher, dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 9 Desember 2014.

Dia diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," Kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Seperti diketahui, KPK menangkap Annas Maamun dan sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. KPK kemudian menetapkan Annas, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.

Gulat disebut mempunyai kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Lahan kelapa sawit milik Gulat berada di kawasan yang tergolong hutan industri dan ingin dimasukkan ke dalam area peruntukan lainnya.

KPK menduga bahwa Annas menerima suap total sebesar Rp2 miliar dari Gulat yang terdiri atas Rp500 juta dan Sin$156.000. Sebab, pada saat ditangkap, petugas KPK menemukan uang US$30.000. Namun dalam pemeriksaan, Gulat mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Annas juga mengakui bahwa uang dalam bentuk dolar Amerika adalah miliknya.

Dalam kasus itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat Manurung, yang berposisi sebagai pemberi suap, disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)

About Author

Advertisement

Posting Komentar

Popular Posts

 
Top