Harianpadang.net-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
mengimbau masyarakat bersabar menanti berjalannya proses hukum kasus
dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,
yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan
Seribu September lalu.
Menurut Tjahjo, Kepolisian saat ini telah melakukan pemeriksaan
terhadap Ahok dan sedang memeriksa saksi-saksi terkait kasus itu.
"Polri melalui Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan kepada (Ahok),
sekarang dalam memanggil para saksi-saksi, atas kasus yang dituduhkan
kepada (Ahok). Masyarakat harus bersabar," kata Tjahjo di kantor Badan
Nasional Pengelola Perbatasan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin
31 Oktober 2016.
Tjahjo mengatakan, masyarakat harus percaya kepada Kepolisian untuk
menuntaskan dugaan kasus penistaan agama itu. Karena, pemerintah telah
menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum atau Kepolisian.
"Kita harus percaya, karena Kepolisian juga kan dikontrol oleh
seluruh masyarakat. Presiden dan Pemerintah menyerahkan semua proses
hukum (Ahok) kepada aparat," ujar Tjahjo.
Kasus yang diduga dilakukan Ahok itu, telah memicu reaksi keras
berbagai kalangan. Bahkan, 4 November 2016, sejumlah organisasi
masyarakat berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran di Jakarta.
Mendagri: Proses Hukum Ahok Berjalan, Masyarakat Harus Sabar
Title: Mendagri: Proses Hukum Ahok Berjalan, Masyarakat Harus Sabar
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harianpadang.net-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau masyarakat bersabar menanti berjalannya proses hukum kasus dugaan penistaan...
Posting Komentar