admin admin Author
Title: Dirut Perusda Binuang Menjadi Terdakwa
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harianpadang.com- Diperkirakan merugikan sebesar Rp1,8 miliar, terdakwa Mendalardi, Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Bi...

Harianpadang.com-Diperkirakan merugikan sebesar Rp1,8 miliar, terdakwa Mendalardi, Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Perkebunan Binuang Sejahtera (PBS), Kabupaten Sijunjung terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Padang, Senin (7/5).
Dalam sidang perdana kemarin terdakwa diduga menyalahgunakan uang perusahaan dengan meminjamkan dana penyertaan modal dan hibah dari Pemda Kabupaten Sijunjung ke perusahaan lain yakni PT Wijaya Kusuma.
“Selaku Dirut, Mendalardi tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk menggunakan sebagian uang Perusda dan dana hibah pembuatan bibit sawit untuk masyarakat. Malah uang tersebut digunakannya dengan cara melakukan pinjaman kepada PT Wijaya Kusuma Perkasa,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri dalam nota dakwaan yang dibacakan di depan ma jelis hakim yang dipimpin Kamijon.

Parahnya, terdakwq juga merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma. Dana pinjaman tersebut digunakan terdakwa untuk pembayaran loanscoas of found kredit investasi kebun kelapa sawit antara PT Wijaya Kesuma kepada PT Tarokama Indah.
‘“Hal tersebut telah menyalahi aturan, karena perusahaan PBS merupakan Perusda,” imbuh Zaldi.
Bahkan terdakwa pun tidak melaporkan pertanggungjawaban atas keuangan Perusda PBS kepada Badan Pengawas dan Bupati Sijunjung sebagaimana tertuang dalam peraturan direksi.
Zaldi menerangkan diduga kerugian Negara tersebut dikarenakan peminjaman sebanyak 10 kali kepada PT Wijaya Kusuma sejumlah Rp919 juta dan dari dana hibah sebanyak 9 kali dengan jumlah Rp884 juta. “Sehingga total kerugian keuangan negara diperkirakan menjadi Rp1,8 miliar,” kata Zaldi.
Akibat perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 2 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (14/5) depan dengan agenda pemeriksaan saksi, karena terdakwa yang tidak didampingi Penasihat Hukum (PH) menolak untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.  demikian singglang melaporkan.(410/013)

About Author

Advertisement

Posting Komentar

Popular Posts

 
Top