Harianpadang.com-Sebanyak 450 karung batu mangan yang diangkut dengan mobil PT Pos Indonesia ditangkap polisi. Diduga keras, batu mangan itu hasil tambang ilegal.
PASBAR, HALUAN — Diduga membawa hasil tambang ilegal, sebanyak 25 ton atau 450 karung batu mangan ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat. Penangkapan tersebut berlangsung di Muara Aia Talang, Silaping, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Jumat (3/8) malam.
“Polisi juga mengamankan satu unit tronton yang bermerek PT Pos Indonesia dengan nomor polisi B 9048 KEU,” kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Prabowo Santoso, didampingi Kasubag Humas, AKP Muddasir dan Kapolsek Ranah Batahan, Iptu Boy Agustianto kepada Haluan, Senin (6/8).
Dikatakan Prabowo, pelakunya bernama Piter, membawa batu mangan dengan mobil tronton Pos Indonesia dengan nomor polisi B 9048 KEU. Pelaku tampaknya sengaja menggunakan mobil pos untuk mengelabui petugas,” ujar Prabowo.
Disebutkan, modus yang digunakan pelaku dalam membawa batu mangan dengan menggunakan mobil pos seolah-olah ingin mengantarkan surat. Namun, pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah mobil itu memang mobil PT Pos yang resmi atau tidak.
Dia menjelaskan, tertangkapnya batu mangan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya mobil pos yang sering keluar masuk ke Kecamatan Ranah Batahan. Berawal dari informasi itulah, jajaran Polsek Ranah Batahan mulai curiga karena mobil pos dengan berukuran besar masuk ke perkampungan.
“Kita curiga karena tidak mungkinlah untuk mengantarkan surat ke daerah perkampungan menggunakan mobil tronton,” terang Prabowo.
Kepada petugas, pelaku mengaku mengambil batu mangan di Tamiang Tengah, Ranah Batahan dan akan dibawa ke Provinsi Banten. Pelaku memperlihatkan dokumen dari batu mangan itu. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah dokumen itu asli atau tidak.
“Kita akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Karena diduga dokumen batu mangan itu palsu atau illegal mining. Palaku diancam dengan UU nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.
Kapolsek Ranah Batahan, Iptu Boy Agustianto menambahkan, pelaku membawa batu mangan atas nama CV Rahayu di Kota Padang. Namun, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap perusahaan tersebut. Dan ternyata perusahaan dimaksud sudah tutup sejak satu tahun yang lalu.
“Kita sudah melakukan pengecekan. Ternyata CV Rahayu itu sudah tutup. Sedangkan surat atau dokumen yang diperlihatkan keluar pada tahun 2012 ini. Itu dasar kita menahan mobil dan batu mangan ini. Dan kita limpahkan penanganannya ke Polres Pasaman Barat,” kata Boy.
Dijelaskan, barang bukti batu mangan sebanyak 25 ton dan mobil tronton saat ini diamankan di Polres Pasaman Barat. Pihak Polres masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan keaslian dokumennya.
Minuman Keras Disita
Sementara itu untuk ketertiban selama Ramadan sebanyak 355 liter minuman keras, jenis tuak dan 1.177 butir petasan berbagai jenis diamankan oleh Polsek Lembah Melintang Kecamatan Lembah Melintang Kebupaten Pasaman Barat (Pasbar) Senin (6/8) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Lembah Melintang AKP Amprisman pada wartawan Senin (6/8) mengatakan, tuak dan petasan tersebut disita adalah dalam upaya antisipasi operasi cipta kondisi yang digelar dalam satu minggu ini diberbagai tempat di Kecamatan Lembah Melintang Pasbar.
“Modusnya hapir sama dengan sebelumnya, jeriken siap saji ini dititipkan di sema-semak pinggir jalan raya, yang mana pada tempat yang telah disetujui oleh penjual dan pembeli. Pada waktu yang tepat baru lah mereka melakukan transaksi miras,” kata Kapolsek. (h/nir)
Posting Komentar