harianpadang.com-Seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia divonis mati di Arab Saudi setelah membunuh anak majikannya yang baru berusia empat tahun dengan cara keji. Dia juga dihukum cambuk dan penjara karena mencoba bunuh diri usai melakukan tindak kejahatan.
Menurut kantor berita Saudi Gazette, Senin 18 Maret 2013, vonis dijatuhkan atas TKI berinisial KMT pada Minggu waktu setempat oleh pengadilan kota Yanbu. Dia dinyatakan bersalah membunuh anak majikannya, Tala Al-Shehri, yang masih balita dengan menggorok kepala anak balita itu dengan golok hingga kepalanya terpisah dari badan.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Tatang Razak kepada VIVAnews, Selasa 19 Maret 2013, mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada 26 September 2012. Tatang mengatakan, pelaku adalah TKW asal Jawa Tengah yang berusia 36 tahun. KMT datang ke Saudi tahun 2009 melalui penyalur resmi tenaga kerja.
KMT membunuh Tala saat gadis kecil itu sedang tidur. Saat itu, orangtua dan saudara-saudara korban sedang keluar rumah. "Setelah melakukan pembunuhan, KMT mencoba bunuh diri dengan meminum cairan pembersih Klorox," kata Tatang.
Akibat percobaan bunuh diri ini, KMT dijatuhi hukuman penjara delapan bulan dan cambukan 200 kali. Untuk hukuman terakhir, KMT menyatakan siap menanggungnya, namun untuk hukuman mati pihak pengacara yang disewa Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RI di Saudi menyatakan akan banding.
Saudi Gazette dalam artikelnya kemarin mengatakan bahwa upaya berdamai atau ishlahantara pihak keluarga korban dan pelaku tidak berhasil. Pemberian uang darah atau diyatditolak mentah-mentah oleh keluarga Tala.
Keluarga korban mengaku terkejut bukan main saat menemukan anak kesayangannya mati dengan kepala terpisah dari badan. Darah di mana-mana membuat ibunda Tala, seorang guru, pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Kakak Tala juga dirawat karena mengalami shok hebat.
Ayah Tala yang saat mendapatkan laporan pembunuhan tersebut langsung melarikan kendaraaannya menuju rumah, menyebabkan kecelakaan yang menewaskan dua orang.
Sampai saat ini, motif pembunuhan tersebut masih belum diketahui. Keluarga korban membantah tuduhan yang mengatakan bahwa mereka memperlakukan pelaku dengan tidak baik selama bekerja di rumah tersebut.
Tahun 2011 lalu Migrant Care mencatat masih sekitar 26 TKI lainnya di Saudi yang telah divonis mati. Terakhir, eksekusi dijatuhkan atas Ruyati binti Satubi pada Juni 2011.
Saat ini jumlah TKI di Arab Saudi mencapai sekitar 1,5 juta orang. Sekitar 90 persen adalah TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau sopir pribadi yang bekerja pada majikan perorangan.
Penggal Anak Majikan, TKI Divonis Mati di Saudi
Title: Penggal Anak Majikan, TKI Divonis Mati di Saudi
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
harianpadang.com-Seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia divonis mati di Arab Saudi setelah membunuh anak majikannya yang baru berusia ...
Posting Komentar