Harianpadang.com-– Setelah diperintahkan hakim, tersangka pemasok ganja yang sempat ‘dicuekin’ polisi, Euje (28) akhirnya ditangkap usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (5/6) sekitar pukul 16.30 WIB.
Warga Siberut, Mentawai itu dijemput sejumlah anggota Satuan Narkoba Polresta Padang yang dipimpin langsung Kepala Satuan Kompol Budi Siswono.
Beberapa paket ganja yang dijadikan barang bukti perkara dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Markus Saremurat (29), dijadikan dasar untuk memproses Ueje.
Pasalnya dalam sidang tersebut, Ueje yang dijadikan sebagai saksi mengaku dialah yang menitipkan ganja yang terbungkus dalam kertas kado ke Markus, untuk mengerjai Markus karena sakit hati.
“Berbagai tuduhannya kepada saya yang tidak saya perbuat. Itu beberapa kali. Puncaknya saya dikatakan pernah menyebut Markus makan uang untuk pengurusan CV, tetapi saat diklarifikasi lain lagi masalahnya,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yus Enidar.
Munculah niatnya untuk memberikan pelajaran kepada aktivis sebuah LSM internasional itu. Ganja itu ia beli dari kenalan temannya di Jalan By Pass, Aia Pacah pada 29 Januari lalu dengan harga Rp500 ribu. Setelah kembali ke Mentawai Euje memanggil temannya Ridwan. Kepada Ridwan, Euje meminta mencari empat hing ga enam orang lagi. Gunanya untuk memukul Markus, dan saat tak berdaya masukkan ganja itu ke dalam tasnya. Tetapi rencana itu tak berhasil, meski Markus sempat dihajar.
Dua hari berselang ia men dapat informasi Markus akan berangkat ke Padang pada 11 Februari. Di sanalah akal bulusnya jalan.
Pagi harinya, ia membungkus ganja dengan kertas kado warna biru muda. Euje kemudian pergi ke Wisma Bintang di Tua Pejat. Di sana ia mencari temannya Anita. Kebetulan Anita juga berkawan dengan Markus. Kepada Anita, Euje menitipkan kado tersebut. “Saya serahkan barang berisi ganja itu ke Anita agar dititipkan ke Markus untuk dibawa ke Padang. Saya katakan kado itu berisi pakaian wanita sebagai hadiah Valentine Day untuk teman saya Rini di Padang. Saya juga berikan nomor ponsel Rini, agar Markus bisa menghubungi Rini saat sampai di Padang,” lanjut Euje.
Markus pun datang ke tempat itu. Anita kemudian menyerahkan barang itu ke Markus sesuai pesanan Euje. Tanpa curiga Markus pun membawa kado dimaksud.
Pada 14 Februari Euje memperoleh informasi Markus sudah di Padang, dan menginap di Hotel Sriwijaya di Jalan Veteran, lengkap dengan nomor kamarnya. Ia pun kemudian menghubungi rekannya sesama alumni sekolah pelayaran berinisial Ad. Kepada Ad, Euje menanyakan apakah temannya itu punya kenalan anggota polisi di Padang, karena mengaku mendapat informasi ada transaksi ganja di kamar 26 Hotel Sriwijaya sekitar pukul 17.00 WIB.
Markus pun ditangkap di hotel itu, dan dibawa ke Mapolresta Padang dengan barang bukti satu paket ganja yang dibungkus dengan kertas kado warna biru muda.
Sejumlah famili dan temannya tentunya tak menerima begitu saja Markus ditangkap. Pasalnya mereka berkeyakinan Markus tak terkait dengan barang haram itu selama ini. Berdasarkan sejumlah informasi, akhirnya Anita ditanyai. Di sanalah terungkap ganja itu berasal dari Euje.
Untuk itu diadakanlah pertemuan antara keluarga besar Markus dan Euje yang masih ada hubungan saudara. Setelah didesak, akhirnya Euje mengaku sudah mengerjai Markus karena sakit hati. Hanya saja perbuatannya itu berisiko ke sanksi adat di sana.
Untuk itu, beberapa hari setelah penangkapan Markus, Euje dan Anita mendatangi Mapolresta Padang untuk menemui penyidik Satuan Narkoba. Kepada petugas yang ditemuinya ia mengakui semua perbuatannya. Tetapi tak ditanggapi polisi, hingga beberapa kali.
Setelah diklarifikasi di dalam persidangan, akhirnya hakim memerintahkan polisi memproses Euje. Anggota Sanarkoba pun di datangkan ke pengadilan. “Saya bertanggungjawab apa yang saya katakan,” kata Euje ketika digiring polisi.
Euje pun ditangkap dan dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Anita, dan Mario, atasan Markus diperiksa sebagi saksi. “Kita proses dulu,”ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Padang Kompol Budi Siswono saat penangkapan.
(aci/013
)
Pasalnya dalam sidang tersebut, Ueje yang dijadikan sebagai saksi mengaku dialah yang menitipkan ganja yang terbungkus dalam kertas kado ke Markus, untuk mengerjai Markus karena sakit hati.
“Berbagai tuduhannya kepada saya yang tidak saya perbuat. Itu beberapa kali. Puncaknya saya dikatakan pernah menyebut Markus makan uang untuk pengurusan CV, tetapi saat diklarifikasi lain lagi masalahnya,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yus Enidar.
Munculah niatnya untuk memberikan pelajaran kepada aktivis sebuah LSM internasional itu. Ganja itu ia beli dari kenalan temannya di Jalan By Pass, Aia Pacah pada 29 Januari lalu dengan harga Rp500 ribu. Setelah kembali ke Mentawai Euje memanggil temannya Ridwan. Kepada Ridwan, Euje meminta mencari empat hing ga enam orang lagi. Gunanya untuk memukul Markus, dan saat tak berdaya masukkan ganja itu ke dalam tasnya. Tetapi rencana itu tak berhasil, meski Markus sempat dihajar.
Dua hari berselang ia men dapat informasi Markus akan berangkat ke Padang pada 11 Februari. Di sanalah akal bulusnya jalan.
Pagi harinya, ia membungkus ganja dengan kertas kado warna biru muda. Euje kemudian pergi ke Wisma Bintang di Tua Pejat. Di sana ia mencari temannya Anita. Kebetulan Anita juga berkawan dengan Markus. Kepada Anita, Euje menitipkan kado tersebut. “Saya serahkan barang berisi ganja itu ke Anita agar dititipkan ke Markus untuk dibawa ke Padang. Saya katakan kado itu berisi pakaian wanita sebagai hadiah Valentine Day untuk teman saya Rini di Padang. Saya juga berikan nomor ponsel Rini, agar Markus bisa menghubungi Rini saat sampai di Padang,” lanjut Euje.
Markus pun datang ke tempat itu. Anita kemudian menyerahkan barang itu ke Markus sesuai pesanan Euje. Tanpa curiga Markus pun membawa kado dimaksud.
Pada 14 Februari Euje memperoleh informasi Markus sudah di Padang, dan menginap di Hotel Sriwijaya di Jalan Veteran, lengkap dengan nomor kamarnya. Ia pun kemudian menghubungi rekannya sesama alumni sekolah pelayaran berinisial Ad. Kepada Ad, Euje menanyakan apakah temannya itu punya kenalan anggota polisi di Padang, karena mengaku mendapat informasi ada transaksi ganja di kamar 26 Hotel Sriwijaya sekitar pukul 17.00 WIB.
Markus pun ditangkap di hotel itu, dan dibawa ke Mapolresta Padang dengan barang bukti satu paket ganja yang dibungkus dengan kertas kado warna biru muda.
Sejumlah famili dan temannya tentunya tak menerima begitu saja Markus ditangkap. Pasalnya mereka berkeyakinan Markus tak terkait dengan barang haram itu selama ini. Berdasarkan sejumlah informasi, akhirnya Anita ditanyai. Di sanalah terungkap ganja itu berasal dari Euje.
Untuk itu diadakanlah pertemuan antara keluarga besar Markus dan Euje yang masih ada hubungan saudara. Setelah didesak, akhirnya Euje mengaku sudah mengerjai Markus karena sakit hati. Hanya saja perbuatannya itu berisiko ke sanksi adat di sana.
Untuk itu, beberapa hari setelah penangkapan Markus, Euje dan Anita mendatangi Mapolresta Padang untuk menemui penyidik Satuan Narkoba. Kepada petugas yang ditemuinya ia mengakui semua perbuatannya. Tetapi tak ditanggapi polisi, hingga beberapa kali.
Setelah diklarifikasi di dalam persidangan, akhirnya hakim memerintahkan polisi memproses Euje. Anggota Sanarkoba pun di datangkan ke pengadilan. “Saya bertanggungjawab apa yang saya katakan,” kata Euje ketika digiring polisi.
Euje pun ditangkap dan dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Anita, dan Mario, atasan Markus diperiksa sebagi saksi. “Kita proses dulu,”ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Padang Kompol Budi Siswono saat penangkapan.
(aci/013
)

Posting Komentar