Harian padang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membebaskan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dari tuduhan pelanggaran kampanye.
Bawaslu menilai SBY tidak terbukti menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014 di Lampung dan Palembang, baik secara administratif maupun pidana.
Bawaslu menilai SBY tidak terbukti menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014 di Lampung dan Palembang, baik secara administratif maupun pidana.
"Berdasarkan keterangan-keterangan dan kajian-kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Nelson Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Selasa 8 April 2014.
Nelson menuturkan kesimpulan tersebut didapatkan setelah Bawaslu melakukan kajian hukum dan verifikasi ke Sekretariat Negara (Setneg) dan DPP Partai Demokrat pada Jumat 4 April dan Sabtu 5 April 2014 yang lalu.
Dalam prosesnya, Bawaslu juga melibatkan personel Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Menurut Setneg, sebelum kampanye Presiden SBY sudah mengingatkan supaya dipisahkan pembukuannya. Mana yang ditanggung negara terkait pengamanan, hak-hak protokoler, kesehatan dan mana biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Presiden dalam kampanye sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara," Nelson menjelaskan.
Terkait laporan keuangan yang digunakan Presiden SBY itu, Nelson mengklaim Bawaslu tidak dalam kapasitas meminta dari Setneg ataupun lembaga negara lainnya.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan sejumlah ormas, pemantau pemilu dan pengawas pemilu terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang dialamatkan kepada SBY selaku Presiden RI.
Sekretaris Setneg Lambock V Nahattands dan Kepala Sekretariat Presiden Nanang Djuana Priadi lalu mendatangai kantor Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.
Menurut mereka, fasilitas yang melekat pada SBY selaku Presiden sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.
Bawaslu juga melakukan cross check ke DPP Partai Demokrat, hal-hal apa saja yang dibiayai Partai Demokrat dalam kampanye terbuka yang dihadiri oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
DPP Partai Demokrat kemudian berjanji akan memberikan laporan penggunaan dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah tanggal 9 April 2014, atau tanggal 24 April 2014.
"Menurut Setneg, sebelum kampanye Presiden SBY sudah mengingatkan supaya dipisahkan pembukuannya. Mana yang ditanggung negara terkait pengamanan, hak-hak protokoler, kesehatan dan mana biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Presiden dalam kampanye sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara," Nelson menjelaskan.
Terkait laporan keuangan yang digunakan Presiden SBY itu, Nelson mengklaim Bawaslu tidak dalam kapasitas meminta dari Setneg ataupun lembaga negara lainnya.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan sejumlah ormas, pemantau pemilu dan pengawas pemilu terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang dialamatkan kepada SBY selaku Presiden RI.
Sekretaris Setneg Lambock V Nahattands dan Kepala Sekretariat Presiden Nanang Djuana Priadi lalu mendatangai kantor Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.
Menurut mereka, fasilitas yang melekat pada SBY selaku Presiden sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.
Bawaslu juga melakukan cross check ke DPP Partai Demokrat, hal-hal apa saja yang dibiayai Partai Demokrat dalam kampanye terbuka yang dihadiri oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
DPP Partai Demokrat kemudian berjanji akan memberikan laporan penggunaan dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah tanggal 9 April 2014, atau tanggal 24 April 2014.
© VIVA.co.id
Posting Komentar