admin admin Author
Title: Polisi Harus Bergerak Lebih Cepat
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harian Padang- Wo­men’s Cri­sis Centre Sumbar dan DPRD Limapuluh Kota men­desak polisi dapat bergerak ce­pat. Se­hingga, bisa menangkap par...
Harian Padang-Wo­men’s Cri­sis Centre Sumbar dan DPRD Limapuluh Kota men­desak polisi dapat bergerak ce­pat. Se­hingga, bisa menangkap para pela­ku yang diduga me­lakukan penye­kapan dan per­kosaan ter­hadap siswi kelas III MTs Muham­madiyah, NPD. Po­lisi diminta se­gera me­la­kukan penanganan per­kara dan tidak men­jadikan psi­kologis korban untuk mem­per­lambat proses perkara. Apalagi, me­niadakan fakta per­ko­saan yang terjadi.


”Kondisi psikologis korban, hen­daknya jangan menjadi ala­san untuk memperlambat pro­ses per­kara. Apa­lagi menia­da­kan bahwa fakta per­kosaan itu terjadi,” ungkap Aktifis LSM Nu­rani Perempuan, Yefri Heri­yani, yang ikut mendampingi korban kekerasan seksual tersebut hing­ga mendatangi rumah korban di Kabu­paten Limapuluh Kota. 

Menurut aktivis yang ber­ge­rak pada perlindungan pe­rem­puan dan anak tersebut me­negas­kan, tindak kekerasan sek­sual merupakan keja­hatan ke­manusian yang berakibat trau­ma mendalam pada korban. Korban menyalahkan diri ka­rena tindak kejahatan seksual yang terjadi pada dirinya. Bah­kan ada keinginan dan upaya korban untuk bunuh diri karena marah, takut dan malu. 

”Tidak itu saja, korban pun me­ngalami pingsan berkali-kali karena trauma yang dia­la­mi­nya. Trauma akibat kekerasan sek­sual ini akan sulit di­hi­la­ngkan, kalau tidak sece­patnya ditangani ahlinya,” tambah ak­tivis yang biasa disapa Uni Yef itu. 

Alumni Antropologi Universitas Andalas Padang itu, me­minta agar jangan sampai kasus kekerasan sek­sual ini dika­bur­kan menjadi kasus pidana lain yang akan berakibat kerugian dan ketidakadilan terhadap kor­ban. 

”Kita mengharapkan polisi mela­ku­kan pemeriksaan saksi-saksi pen­du­kung yang namanya disebutkan oleh korban atau pendamping kor­ban untuk pe­ngembangan kasus. Sehingga fakta dapat ditemukan dan men­jadi kuat,” tambahnya.    

Lebih jauh disampaikan ak­tivis perempuan ini, bila dilihat dari makna kekerasan seksual, yaitu per­cobaan untuk men­dapatkan tin­dakan seksual atau tindakan me­nyasar seksualitas seseorang yang dilakukan de­ngan paksaan, inti­midasi, anca­man, penahanan (pe­nye­ka­pan), tekanan psikologis atau me­ngambil kesempatan atas se­seorang yang tidak mampu mem­berikan persetujuan yang sesung­guhnya.

Maka dengan makna ter­sebut, jelas bahwa kasus ter­sebut me­ru­pakan kasus keke­rasan seksual. ”Media massa harus dapat membantu polisi dan ma­sy­a­rakat untuk meng­ungkap siapa sebenarnya pe­laku. Bukan ma­lah mem­bo­ng­kar siapa korban dan bagaimana kondisi kor­ban,” pesannya

Selanjutnya, menurut Yef, ke­luarga sebetulnya juga men­jadi kor­ban dari peristiwa yang terjadi. Ke­luarga juga me­nga­lami trauma dan tekanan yang berat. ”Mereka juga perlu men­dapatkan dukungan dari ber­bagai pihak,” tambahnya. 

Di bagian lain, Ketua DPRD Lima­puluh Kota Darman Sah­ladi, me­minta agar proses hu­kum dila­kukan pihak kepolisian secara tuntas.
”Kita mendorong pihak ber­we­nang untuk me­ngungkap ka­sus ini sejelas mu­ngkin. Se­hingga, sia­pa ­pun yang terlibat dalam pu­saran kasus ini harus ditindak dan dihukum sesuai dengan aturan,” sebutnya.

Terpisah Kepala Kantor Ke­men­terian Agama Limapuluh Kota, Gus­man Piliang saat dihu­bungi Padang Ekspres, menye­but­kan saat ini dila­kukan peng­ga­langan dana  dengan Gerakan Seribu (GEBU).  Gusman Piliang me­nye­but­kan, sekarang su­dah ter­kumpul Rp 10 juta lebih yang nantinya akan disalurkan untuk me­ringankan beban korban. (padek)

About Author

Advertisement

Posting Komentar

Popular Posts

 
Top