Harian Padang-Women’s Crisis Centre Sumbar dan DPRD Limapuluh Kota mendesak polisi dapat bergerak cepat. Sehingga, bisa menangkap para pelaku yang diduga melakukan penyekapan dan perkosaan terhadap siswi kelas III MTs Muhammadiyah, NPD. Polisi diminta segera melakukan penanganan perkara dan tidak menjadikan psikologis korban untuk memperlambat proses perkara. Apalagi, meniadakan fakta perkosaan yang terjadi.
”Kondisi psikologis korban, hendaknya jangan menjadi alasan untuk memperlambat proses perkara. Apalagi meniadakan bahwa fakta perkosaan itu terjadi,” ungkap Aktifis LSM Nurani Perempuan, Yefri Heriyani, yang ikut mendampingi korban kekerasan seksual tersebut hingga mendatangi rumah korban di Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut aktivis yang bergerak pada perlindungan perempuan dan anak tersebut menegaskan, tindak kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusian yang berakibat trauma mendalam pada korban. Korban menyalahkan diri karena tindak kejahatan seksual yang terjadi pada dirinya. Bahkan ada keinginan dan upaya korban untuk bunuh diri karena marah, takut dan malu.
”Tidak itu saja, korban pun mengalami pingsan berkali-kali karena trauma yang dialaminya. Trauma akibat kekerasan seksual ini akan sulit dihilangkan, kalau tidak secepatnya ditangani ahlinya,” tambah aktivis yang biasa disapa Uni Yef itu.
Alumni Antropologi Universitas Andalas Padang itu, meminta agar jangan sampai kasus kekerasan seksual ini dikaburkan menjadi kasus pidana lain yang akan berakibat kerugian dan ketidakadilan terhadap korban.
”Kita mengharapkan polisi melakukan pemeriksaan saksi-saksi pendukung yang namanya disebutkan oleh korban atau pendamping korban untuk pengembangan kasus. Sehingga fakta dapat ditemukan dan menjadi kuat,” tambahnya.
Lebih jauh disampaikan aktivis perempuan ini, bila dilihat dari makna kekerasan seksual, yaitu percobaan untuk mendapatkan tindakan seksual atau tindakan menyasar seksualitas seseorang yang dilakukan dengan paksaan, intimidasi, ancaman, penahanan (penyekapan), tekanan psikologis atau mengambil kesempatan atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya.
Maka dengan makna tersebut, jelas bahwa kasus tersebut merupakan kasus kekerasan seksual. ”Media massa harus dapat membantu polisi dan masyarakat untuk mengungkap siapa sebenarnya pelaku. Bukan malah membongkar siapa korban dan bagaimana kondisi korban,” pesannya
Selanjutnya, menurut Yef, keluarga sebetulnya juga menjadi korban dari peristiwa yang terjadi. Keluarga juga mengalami trauma dan tekanan yang berat. ”Mereka juga perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak,” tambahnya.
Di bagian lain, Ketua DPRD Limapuluh Kota Darman Sahladi, meminta agar proses hukum dilakukan pihak kepolisian secara tuntas.
”Kita mendorong pihak berwenang untuk mengungkap kasus ini sejelas mungkin. Sehingga, siapa pun yang terlibat dalam pusaran kasus ini harus ditindak dan dihukum sesuai dengan aturan,” sebutnya.
Terpisah Kepala Kantor Kementerian Agama Limapuluh Kota, Gusman Piliang saat dihubungi Padang Ekspres, menyebutkan saat ini dilakukan penggalangan dana dengan Gerakan Seribu (GEBU). Gusman Piliang menyebutkan, sekarang sudah terkumpul Rp 10 juta lebih yang nantinya akan disalurkan untuk meringankan beban korban. (padek)
Posting Komentar