Harianpadang.net-JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana FH UII Yogyakarta Prof DR Mudzakkir SH
mengatakan alat bukti dan konten pada rekaman sudah cukup untuk
dijadikan sebagai bukti bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang
melakukan penodaan atas isi ajaran Alquran Surat Al Maidah ayat 51.
Sedangkan soal gelar perkara yang rencanya akan disiarkan langsung
melalui tayangan televisi, dia menyatakan tidak setuju.
Mudzakir
mengatakan gelar perkara yang disiarkan langsung secara langsung
merupakan tidak sesuai dengan prosedur hukum karena pasti pada saat
gelar dokumen ada hasil pemeriksaan yang itu jelas bersifat rahasia.
"Nah,
bila sengaja terpublikasikan maka akan bertentangan dengam sifat
rahasia dari dokumen tersebut. Hal ini kasusnya berbeda dengan
keterangan ahli ilmu pengetahuan. Jadi kalau disiarkan dan terdapat
unsur rahasia atau bisa malah mencemarkaan nama baik seseorang karena
hasilnya belum sempurna/lengkap atau belum menjadi hasil akhir
penyidikan/berkas resmi,'' kata Mudzakkir, kepada Republika.co.id, Ahad
malam (6/10).
Maka, kata dia, bila tetap saja gelar perkara kasus
Ahok ini disiarkan langsung melalui tayangan televisi, maka semua
perkara pidana harus juga disiarkan secara langsung pula. ''Hal ini
penting dan mendasar sebagai bentuk penerapan asas persamaan di depan
hukum,'' ujar Mudzakkir.
Menurutnya, posisi kasus penistaan
Alquran surat Al Maidah 51 ini sudah jelas terkait langsung kepada Ahok.
Dan kasus ini tidak ada hubungannya dengan orang yang menyebarkan
video.
''Jadi saya lihat sudah cukup bukti untuk dikatakan
sebagai penodaan isi ajaran Islam dalam Alquran surat Al Maidah 51.
Tidak ada hubuham dengan orag yang sebarkan video untuk minta maaf atau
tidak. Yang kini harus diuji adalah video tersebut benar ada atau tidak.
Hingga saat ini video tersebut dinyatakan adanya dan perbuatan ahok
tersebut benar-benar ada,'' katanya.
Menurut dia, memang Ahok
boleh saja mengaku minta maaf atau salah tafsir. Namun itikad jahatnya
jelas ada, yakni pada tujuan dari pernyataan yang dia
omongkan.
"Iktikad jahatnya ada pada
tujuan dari Ahok ngomong surat Al Maidah 51 tersebut yang memuat ajaran
Alquran soal bagaimana memilih pemimpin dan dengan kutip ayat tersebut
sehingga orang-orang tidak pilih Ahok: Jangan percaya pada orang
tersebut dan kamu dibohongin dengan Almaidah. Nah, di mana letak
kebohonnya pakai Al Maidah 51? Jawabnya, isi surat Almaidah 51 merugikan
kepentingan ahok dalam suatu pemilihan yang pemilihnya Muslim yang taat
melaksanakan isi Almaidah 51. Hal inilah yang bisa merugikan
kepentingan Ahok,'' ujarnya.
Ditanya soal peluang Ahok menjadi
tersangka, Mudzakkir mengatakan semua itu tergantung pada kecukupan
bukti dan alat bukti serta keyakinan penyidik. Namun, keyakinan penyidik
pun jelas harus dibentuk berdasarkan bukti dan alat bukti juga.
''Dalam
menyeleksi saksi dan ahli semua itu harus dilakukan juga secara
objektif dan ilmiah berdasarkan ilmu hukum pidana. Memang, sebelum
proses penyelidikan selesai kini telah ada pernyataan dari Kapolri yang
sudah menentukan sikap bahwa perbuatan Ahok bukan perbuatan pudana.
Untuk soal ini maka itu saya minta kepada para penyidik abaikan saja.
Ini karena semua ditentukan oleh bukti dan alat bukti dan harus
dianalisis secara objektif,'' kata Mudzakkir.
Jadi
para penyidik harus tak terpengaruh pernyataan Kapolri tersebut. Sebab
para penyidik harus 'istiqomah' dengan penyidikannya. ''Penyidik tidak
boleh terpengaruh oleh pendapat atasannya, karena penyidik profesional
itu hanya tunduk kepada profesi dan sumpahnya kepada Tuhan Yang Maha
Esa,'' lanjutnya.
About Author
The part time Blogger love to blog on various categories like Web Development, SEO Guide, Tips and Tricks, Android Stuff, etc including Linux Hacking Tricks and tips. A Blogger Template Designer; designed many popular themes.
Advertisement
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
HarianPadang.com -Untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadhan, Pol PP Padang terus merazia penyakit masyarakat (pekat). Rabu dini har...
-
mobil yang digunakan mesum oleh siswi SMA 9 Padang Harianpadangcom- Siswi SMA 9 Padang dalam mobil (sedan Honda BA 466 UM ) di...
-
Harian Padang- SIJUNJUNG — Andri Yulisepri Andika (19) dan Bayu (19) terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap...
-
HarianPadang.com -Unjuk rasa mahasiswa Fakultas Teknik Pertanian Universitas Andalas (Fateta Unand) Senin (3/12) kembali terjadi. Aksi y...
-
Belakangan ini, banyak sekali kalangan selebriti yang satu persatu memutuskan untuk menggunakan hijab. Setelah beberapa waktu lalu Shiree...
-
Harianpadang.com-PADANG, Sepasang kekasih tanpa status ditangkap masyarakat, saat berhubungan mesum di rumah cowoknya di kawasan Ampan...
-
ROMA -- Seorang pekerja bantuan asal Italia, Silvia Romano telah menjadi mualaf selama 18 bulan penahanan oleh militan Somalia. Dia mengat...
-
Oleh Riwayat Guru PAI SMPN 21 Padang Tetapi mereka bermain-main dalam keragu-raguan. Maka tunggulah hari ketika langit membawa ka...
-
harianpadang.net-Memasuki hari kedua penerapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) di Sumatra Barat (Sumbar), lonjakan...
-
Pemerintahan Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung mengusulkan 754 Kartu Keluarga (KK) sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) K...
Posting Komentar