admin admin Author
Title: Kemenlu: Perkosaan atas TKI Tindakan Keji
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harianpadang.com- Kementerian Luar Negeri RI sudah bertekad akan melindungi siapapun Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi korban tindak ...

Harianpadang.com-Kementerian Luar Negeri RI sudah bertekad akan melindungi siapapun Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi korban tindak kekerasan, termasuk perkosaan. Kasus keji ini yang kerap menimpa perempuan pekerja asal Indonesia di Malaysia. 


“TKI legal atau ilegal dalam hal ini tidak relevan, karena perkosaan oleh majikan adalah tindakan keji,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, kepada VIVAnews, Selasa 13 November 2012. Saat ini, menurutnya, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian Malaysia.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar RI di Malaysia, jelas Tene, saat ini fokus pada dua hal, yaitu pemulihan kesehatan korban dan penegakan proses hukumnya di Malaysia. “Selanjutnya ke depannya kami akan mendengar keinginan korban, apakah hendak kembali ke Indonesia atau bagaimana,” ujar Tene.

Secara terpisah, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menerima informasi bahwa korban awalnya adalah pemulung di Jakarta. “Kemudian ada oknum yang tidak bertanggung jawab di Indonesia yang merayu dan mengajak korban untuk bekerja di Malaysia tanpa aturan yang resmi,” kata dia.

Setibanya di Malaysia, korban berganti majikan hingga berulang kali. Di majikannya yang terakhir itulah ia diperkosa. Korban kemudian disekap sampai akhirnya bisa diselamatkan dan dilindungi oleh KBRI. “Kami tentu sangat prihatin dan tidak menerima kejadian seperti ini,” ujar Natalegawa.

Menlu sendiri telah menyurati Menlu Malaysia terkait kasus perkosaan yang menimpa TKI. “Beliau (Menlu Malaysia) menyampaikan, pemerintah Malaysia tegas mengutuk kejadian itu, dan akan bekerja sama dengan pihak Indonesia agar pelaku dapat mempertanggungjawabkannya,” kata dia.

Sementara itu, polisi Malaysia saat ini mengejar pasangan suami istri pelaku kekerasan berinisial MD dan N yang berstatus buron. Keduanya akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia. (ren)

© VIVA.co.id  

About Author

Advertisement

Posting Komentar

Popular Posts

 
Top